HAM Termasuk Tugas Polri
Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 6, berbunyi :
HAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri,
meliputi:
a. hak
memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara
pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak,
sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim
yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar;
b. hak atas
kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik,
mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh
diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI;
c. hak atas rasa
aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
d. hak bebas
dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa;
e. hak khusus
perempuan: perlindungan khusus terhadap perempuan dari ancaman dan tindakan
kejahatan, kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dalam maupun di luar rumah
tangga yang dilakukan semata-mata karena dia perempuan;
f. hak khusus
anak: perlindungan/perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan
dan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu: hak nondiskriminasi, kepentingan
terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta
penghargaan terhadap pendapat anak;
g. hak khusus
masyarakat adat; dan
h. hak khusus
kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.