Hubungan Anggota Polri Dengan HAM
Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 7, berbunyi :
Setiap anggota
Polri wajib memahami instrumen internasional tentang standar minimal perlindungan
warga negara yang mengatur secara langsung dan tidak langsung tentang hubungan
anggota Polri dengan HAM, antara lain:
a. Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil Politik (ICCPR);
b. Kovenan
Internasional tentang Hak Sosial Ekonomi, Sosial dan Budaya;
c. Konvensi
Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965;
d. Konvensi
mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
Tahun 1981;
e. Konvensi
Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984;
f. Konvensi
Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990;
g. Konvensi
Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa Tahun 2006.
h. Resolusi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak
Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);
i. Resolusi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan
semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan;
j. Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 37/194 Tahun 1982 tentang Prinsip-prinsip
Etika Kedokteran Dalam Melindungi Tahanan;
k. Resolusi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang
Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non-Penahanan (“Tokyo Rule”);
l. Peraturan
Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1985 Untuk Pelaksanaan
Peradilan Anak;
m. Deklarasi
tentang Prinsip-prinsip Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan
Kewenangan Tahun 1985;
n. Deklarasi tentang
Penghapusan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Tahun 1993;
o. Deklarasi
tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993;
p. Deklarasi
Pembela Hak Asasi Manusia Tahun 1998;
q. Pencegahan
dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di Luar Proses
Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989).
r. Pedoman
Universal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat (United Nation Basic
Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims
of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violation of
International Humanitarian Law) Tahun 2005; dan
s.
Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penggunaan Kekuatan
dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on
the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980.