Hukum Acara Perdata Berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 55, berbunyi :
Pengadilan
Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan
umum.
Pasal 56, berbunyi :
Pengadilan
Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.
di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b.
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c.
di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d.
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Pasal 57, berbunyi :
Hukum
acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara
Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali
yang diatur secara khusus dalam undang undang ini.
Pasal 58, berbunyi :
Dalam
proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang beperkara
tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 59, berbunyi :
(1)
Untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan
Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap
Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.
(2)
Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus
segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Penjelasan Pasal 59 :
Ayat (1) :
− Berhubung Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan
Ibu Kota Provinsi sekaligus Ibu Kota Negara Republik Indonesia memiliki lebih
dari satu Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Hubungan Industrial yang dibentuk
untuk pertama kali dengan undang-undang ini adalah Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
− Dalam hal di ibukota provinsi terdapat Pengadilan
Negeri Kota dan Pengadilan Negeri Kabupaten, maka Pengadilan Hubungan
Industrial menjadi bagian Pengadilan Negeri Kota.
Ayat (2) :
Yang dimaksud dengan kata "segera" dalam
ayat ini adalah bahwa dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah undang-undang ini
berlaku.
Pasal 60, berbunyi :
(1)
Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari:
a.
Hakim;
b.
Hakim Ad-Hoc;
c.
Panitera Muda; dan
d.
Panitera Pengganti.
(2)
Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung terdiri dari:
a.
Hakim Agung;
b.
Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan
c.
Panitera.