Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 2, berbunyi :
Jenis
Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
a. perselisihan
hak;
b. perselisihan
kepentingan;
c. perselisihan
pemutusan hubungan kerja; dan
d. perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Penjelasan Pasal 2 huruf a
:
Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak
normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 3, berbunyi :
(1) Perselisihan
hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui
perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
(2) Penyelesaian
perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya
perundingan;
(3) Apabila
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan
tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Penjelasan Pasal 3 ayat 1 :
Yang dimaksud perundingan bipartit dalam pasal ini
adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau
serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.
Pasal 4, berbunyi :
(1) Dalam hal
perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka
salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan
bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah
dilakukan;
(2) Apabila
bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilampirkan, maka instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk
dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya pengembalian berkas;
(3) Setelah
menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak
untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui
arbitrase;
(4) Dalam hal
para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau
arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada
mediator;
(5) Penyelesaian
melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh;
(6) Penyelesaian
melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Penjelasan pasal 4 ayat 3 :
Ketentuan dalam pasal ini memberikan kebebasan bagi
pihak yang berselisih untuk secara bebas memilih cara penyelesaian perselisihan
yang mereka kehendaki.
Pasal 5, berbunyi :
Dalam hal
penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka
salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan
Industrial.