Kewajiban Petugas Saat Pelayanan dan Perlindungan Warga



Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9 ayat 1, berbunyi :

Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan:
a. asas legalitas;
b. asas nesesitas; dan
c. asas proporsionalitas.

Pasal 9 ayat 2, berbunyi :

Asas legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional.

Pasal 9 ayat 3, berbunyi :

Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.

Pasal 9 ayat 4, berbunyi :

Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.

Pasal 9 ayat 5, berbunyi :


Setiap penerapan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dipertanggungjawabkan.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah