Kewajiban Petugas Saat Pelayanan dan Perlindungan Warga
Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 9 ayat 1, berbunyi :
Dalam menerapkan
tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri
wajib memperhatikan:
a. asas
legalitas;
b. asas
nesesitas; dan
c. asas
proporsionalitas.
Pasal 9 ayat 2,
berbunyi :
Asas legalitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota
Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam
perundang-undangan nasional ataupun internasional.
Pasal 9 ayat 3,
berbunyi :
Asas nesesitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota
Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang
mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi
kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.
Pasal 9 ayat 4,
berbunyi :
Asas
proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan
petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan
ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.
Pasal 9 ayat 5,
berbunyi :
Setiap penerapan
asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus
dipertanggungjawabkan.