Korupsi Dibawah 5 Juta Berlaku Pasal 12A
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal
43A , berbunyi :
(1)
Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang
menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi
tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3)
Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang ini diundangkan,
diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum
pidana penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang ini.