Lafal Sumpah Atau Janji Hakim Pengadilan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Pasal 16,
berbunyi :
(1) Hakim
Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung.
(2) Ketua dan
Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 17,
berbunyi :
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya
bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundangundangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji
bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(3) Wakil Ketua
dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan
Negeri.
(4) Wakil Ketua
dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri diambil sumpah atau
janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
(5)
Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.