Materi Muatan Dalam Peraturan Perundang - Undangan
UNDANG - UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 10,
berbunyi :
(1) Materi
muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:
a. pengaturan
lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. perintah
suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut
atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan
kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak
lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Penjelasan Pasal 10 :
Ayat (1)
Huruf c :
Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional
tertentu” adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan
Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
Huruf d :
Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
pengujian Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Ayat (2)
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Pasal 11,
berbunyi :
Materi muatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sama dengan materi muatan
Undang-Undang.
Pasal 12,
berbunyi :
Materi muatan
Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Penjelasan Pasal 12 :
Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan
perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang
diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang
yang bersangkutan.
Pasal 13,
berbunyi :
Materi muatan
Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Penjelasan Pasal 13 :
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara
tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Pasal 14,
berbunyi :
Materi muatan
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta
menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundangundangan yang lebih tinggi.
Pasal 15,
berbunyi :
(1) Materi
muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.
Undang-Undang;
b. Peraturan
Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan
Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana
kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.