Pancasila Merupakan Sumber Segalam Sumber Hukum
UNDANG - UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 2,
berbunyi :
Pancasila
merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penjelasan Pasal 2 :
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Pasal 3,
berbunyi :
(1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Penempatan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
Penjelasan Pasal 3 ayat 1 :
Yang dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma
dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum
bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.