Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
Pasal 65, berbunyi :
Yang berwenang
menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 66, berbunyi :
Putusan
Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik
Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Putusan
Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara
bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan
Arbitrase Internasional;
b. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan
yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan
di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban
umum;
d. Putusan Arbitrase
Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur
dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penjelasan Pasal 66 :
Huruf b :
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup hukum
perdagangan" adalah kegiatan-kegiatan antara lain di bidang :
- perniagaan;
- perbankan;
- keuangan;
- penanaman modal;
- industri;
- hak kekayaan intelektual.
Huruf d :
Suatu Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan
dengan putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah
pelaksanaan (eksekuatur).
Pasal 67, berbunyi :
(1) Permohonan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan
dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
(2) Penyampaian
berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai
dengan :
a. lembar asli
atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi
dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli
atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional
sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan
dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase
Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat
pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara
Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional.
Pasal 68, berbunyi :
(1) Terhadap
putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional,
tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap
putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase
Internasional, dapat diajukan kasasi.
(3) Mahkamah
Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Terhadap
putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, tidak dapat
diajukan upaya perlawanan.
Pasal 69, berbunyi :
(1) Setelah
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
(2) Sita
eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon
eksekusi.
(3) Tata cara
penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam
Hukum Acara Perdata.