Pembatalan Putusan Arbitrase
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
Pasal 70, berbunyi :
Terhadap putusan
arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan
tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. surat atau
dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui
palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah
putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan
oleh pihak lawan ; atau
c. putusan
diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan
sengketa.
Penjelasan Pasal 70 :
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap
putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan
permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan
putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasanalasan tersebut
terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai
dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Pasal 71, berbunyi :
Permohonan
pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan
arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 72, berbunyi :
(1) Permohonan
pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri
menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan
arbitrase.
(3) Putusan atas
permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
(4) Terhadap
putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung
yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
(5) Mahkamah
Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan
banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal 72 :
Ayat (2) :
Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk
memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat
dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan. Ketua
Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter
yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau
menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui
arbitrase.
Ayat (4) :
Yang dimaksud dengan "banding" adalah
hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70.