Pengadilan Hubungan Industrial, Pengambilan Putusan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 100, berbunyi :
Dalam
mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada,
kebiasaan, dan keadilan.
Pasal 101, berbunyi :
(1)
Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2)
Dalam hal salah satu pihak tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk
menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
(3)
Putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai putusan
Pengadilan Hubungan Industrial.
(4)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat
putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 102, berbunyi :
(1)
Putusan Pengadilan harus memuat:
a.
kepala putusan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA";
b.
nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para
pihak yang berselisih;
c.
ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang jelas;
d.
pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi
dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e.
alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f.
amar putusan tentang sengketa;
g.
hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama Panitera, serta
keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2)
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Pasal 103, berbunyi :
Majelis
Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
dalam waktu selambatlambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang
pertama.
Pasal 104, berbunyi :
Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ditandatangani
oleh Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Panitera Pengganti.
Pasal 105, berbunyi :
Panitera
Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial dalam waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, harus sudah
menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2).
Pasal 106, berbunyi :
Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ditandatangani, Panitera Muda harus
sudah menerbitkan salinan putusan.
Penjelasan
Pasal 106 :
Dengan ketentuan ini berarti jangka
waktu membuat putusan asli dan salinan putusan dibatasi selama 14 (empat belas)
hari kerja agar tidak merugikan hak para pihak.
Pasal 107, berbunyi :
Panitera
Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
salinan putusan diterbitkan harus sudah mengirimkan salinan putusan kepada para
pihak.
Pasal 108, berunyi :
Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang
dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau
kasasi.
Pasal 109, berbunyi :
Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Pasal 110, berbunyi :
Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak
dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap
apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:
a.
bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis
hakim;
b.
bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan
putusan.
Pasal 111, berbunyi :
Salah
satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus
menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Penjelasan
Pasal 111 :
Yang dimaksud dengan Pengadilan Negeri setempat
dalam pasal ini adalah Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Pasal 112, berunyi :
Sub
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu
selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada
Ketua Mahkamah Agung.