Pengadilan Hubungan Industrial, Pemeriksaan Acara Cepat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 98, berbunyi :
(1) Apabila terdapat
kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus
dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para
pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan
Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2) Dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang
dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
(3) Terhadap
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan upaya hukum.
Pasal 99, berbunyi :
(1) Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua
Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2),
menentukan majelis hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur
pemeriksaan.
(2) Tenggang
waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan
tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.