Pengajuan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 81, berbunyi :
Gugatan
perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh
bekerja.
Pasal 82, berbunyi :
Gugatan
oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 83, berbunyi :
(1)
Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi
atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan
gugatan kepada penggugat.
(2)
Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, hakim
meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya.
Penjelasan
Pasal 83 ayat 2 :
Dalam
penyempurnaan gugatan, Panitera atau Panitera Pengganti dapat membantu penyusunan/menyempurnakan
gugatan. Untuk itu Panitera atau Panitera Pengganti mencatat dalam daftar
khusus yang memuat:
− nama lengkap
dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;
− pokok-pokok
persoalan yang menjadi perselisihan atau objek gugatan;
− dokumen-dokumen,
surat-surat dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh penggugat.
Pasal 84, berbunyi :
Gugatan
yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan
memberikan kuasa khusus.
Pasal 85, berbunyi :
(1)
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan
jawaban.
(2)
Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan
oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial hanya apabila
disetujui tergugat.
Pasal 86, berbunyi :
Dalam
hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan
perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial
wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan
kepentingan.
Pasal 87, berbunyi :
Serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa
hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili
anggotanya.
Penjelasan Pasal 87 :
Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pengurus pada tingkat
perusahaan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan pusat baik serikat pekerja/serikat
buruh, anggota federasi, maupun konfederasi.
Pasal 88, berbunyi :
(1)
Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan Majelis Hakim yang terdiri atas
1 (satu) orang Hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc
sebagai Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perselisihan.
(2)
Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Hakim
Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan
seorang Hakim Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
(3)
Untuk membantu tugas Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk
seorang Panitera Pengganti.