Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidananya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 4,
berbunyi :
Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3.
Penjelasan Pasal
4 :
Dalam hal pelaku
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah
memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak
pidana tersebut.
Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu
faktor yang meringankan.