Pengertian Etika Pelayanan
Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 6,
berbunyi :
Etika Pelayanan
adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh
polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat.
Pasal 1 ayat 7,
berbunyi :
Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undangundang, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pasal 1 ayat 8,
berbunyi :
Ketentuan
Berperilaku (Code of Conduct) adalah pedoman berperilaku bagi petugas
penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan tertulis
maupun yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh kesatuannya.