Pengertian HAM Dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 1, berbunyi :
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
Hak Asasi
Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 1 ayat 2,
berbunyi :
HAM bagi penegak
hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua
petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 1 ayat 3,
berbunyi :
Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pasal 1 ayat 4,
berbunyi :
Anggota adalah
anggota Polri termasuk pegawai negeri pada Polri.
Pasal 1 ayat 5,
berbunyi :
Petugas yang
selanjutnya disebut Petugas Polri adalah anggota Polri yang sedang melaksanakan
tugas kepolisian.