Pengetian Penggeledahan Dalam Perkapolri No 8 Tahun 2009
Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 22,
berbunyi :
Penggeledahan
Tempat/Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan
tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan
dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 1 ayat 23,
berbunyi :
Penggeledahan
Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau
pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta, untuk disita.
Pasal 1 ayat 24,
berbunyi :
Penyitaan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Pasal 1 ayat 25,
berbunyi :
Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.