Penjatuhan Pidana Dapat Dilakukan Terhadap Korporasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 20,
berbunyi :
(1) Dalam hal
tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan
dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak
pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan
oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal
tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut
diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus
yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh
orang lain.
(5) Hakim dapat
memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan
dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal
tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap
dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat
tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan
maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Penjelasan Pasal
20 ayat 1 :
Yang dimaksud
dengan “pengurus” adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan
korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang
dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi
yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.