Percobaan, Pembantuan, Pemufakatan Melakukan Korupsi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 14,
berbunyi :
Setiap orang
yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi
berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15,
berbunyi :
Setiap orang yang
melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16,
berbunyi :
Setiap orang di
luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan,
sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi dipidana dengan
pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 17,
berbunyi :
Selain dapat
dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai
dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
Penjelasan Pasal
14 :
Yang dimaksud
dengan “ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini” adalah baik
hukum pidana
materiil maupun hukum pidana formil.
Penjelasan Pasal
15 :
Ketentuan ini
merupakan aturan khusus karena ancaman pidana pada percobaan dan pembantuan
tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
Penjelasan Pasal
16 :
Ketentuan ini
bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang bersifat
tradisional atau lintas batas teritorial sehingga segala bentuk transfer
keuangan/harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi antar negara dapat dicegah
secara optimal dan efektif.
Yang dimaksud
dengan “bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan” dalam ketentuan ini
adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.