Perencanaan Penyusunan Undang – Undang Dalam Prolegnas
UNDANG - UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 16,
berbunyi :
Perencanaan
penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17,
berbunyi :
Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program
pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan system hukum nasional.
Penjelasan Pasal 17 :
Yang dimaksud dengan “sistem hukum nasional” adalah
suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya serta
saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18,
berbunyi :
Dalam penyusunan
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan
Undang- Undang didasarkan atas:
a. perintah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah
Undang-Undang lainnya;
d. sistem
perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana
pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana
pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja
pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan
kebutuhan hukum masyarakat.
Penjelasan Pasal 18 huruf b :
Yang dimaksud dengan “Perintah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan
terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pasal 19,
berbunyi :
(1) Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan
judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang
diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi
Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a. latar
belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang
ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan
arah pengaturan.
(3) Materi yang
diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal 19 ayat 3 :
Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan”
adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertical atau horizontal sehingga
dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.
Pasal 20,
berbunyi :
(1) Penyusunan
Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas
ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas
pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan
dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR
sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas
jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan
dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(5) Penyusunan
dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah
dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21,
berbunyi :
(1) Penyusunan
Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan
Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan
Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau
masyarakat.
(4) Penyusunan
Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 21 ayat 4 :
Yang dimaksud dengan “menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum” adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 22,
berbunyi :
(1) Hasil penyusunan
Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Pasal 23,
berbunyi :
(1) Dalam
Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
b. akibat
putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e.
penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(2) Dalam
keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di
luar Prolegnas mencakup:
a. untuk
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan
tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan
Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal 23 ayat 1 huruf a :
Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional
tertentu” adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan
Undang-Undang dengan persetujuan DPR.