Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Melalui Konsiliasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Pasal 17, berbunyi :
Penyelesaian
perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada
kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
Pasal 18, berbunyi :
(1)
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang wilayah kerjanya
meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
(2)
Penyelesaian oleh konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada
konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.
(3)
Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati
dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pasal 19, berbunyi :
(1)
Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi syarat:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
warga negara Indonesia;
c.
berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
d.
pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S1);
e.
berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g.
memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun;
h.
menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
i.
syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Konsiliator yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
legitimasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan
Pasal 19 ayat 1 huruf i :
Yang dimaksud dengan syarat lain dalam huruf i ini
adalah antara lain: pengaturan tentang standar kompetensi konsiliator,
pelatihan calon atau konsiliator, seleksi bagi calon konsiliator, dan masalah teknis
lainnya.
Pasal 20, berbunyi :
Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan
penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan
penelitian tentang duduknya perkara dan selambatlambatnya pada hari kerja
kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.
Pasal 21, berbunyi :
(1)
Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang
konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya;
(2)
Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya
perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22, berbunyi :
(1)
Barang siapa yang diminta keterangannya oleh konsiliator guna penyelesaian
perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini, wajib
memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat
yang diperlukan.
(2)
Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh konsiliator terkait dengan seseorang
yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Konsiliator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan
Pasal 22 :
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan membukakan buku
dan memperlihatkan surat-surat dalam pasal ini adalah antara lain buku tentang
upah atau surat perintah lembur dan lain-lain yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk
mediator.
Ayat (2)
Oleh karena pada jabatan-jabatan
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan harus menjaga kerahasiaannya,
maka permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud sebagai saksi ahli harus mengikuti
prosedur yang ditentukan.
Contoh: Dalam hal seseorang meminta
keterangan tentang rekening milik pihak lain akan dilayani oleh pejabat bank
apabila telah ada ijin dari Bank Indonesia atau dari pemilik rekening yang
bersangkutan (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Demikian
pula ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kearsipan dan lain-lain.
Pasal 23, berbunyi :
(1)
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh
para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan
Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
(2)
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui konsiliasi, maka:
a.
konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;
b.
anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama
harus sudah disampaikan kepada para pihak;
c.
para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator
yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
d.
pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c
dianggap menolak anjuran tertulis;
e.
dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran
tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat
Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama
untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
(3)
Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e
dilakukan sebagai berikut:
a.
Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama;
b.
apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di
wilayah Perjanjian Bersama di daftar untuk mendapat penetapan eksekusi;
c.
dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian
Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili
pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Pasal 24, berbunyi :
(1)
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a
ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para
pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada pengadilan negeri setempat.
(2)
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak.
Pasal 25, berbunyi :
Konsiliator
menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.
Pasal 26, berbunyi :
(1)
Konsiliator berhak mendapat honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian
perselisihan yang dibebankan kepada negara;
(2)
Besarnya honorarium/imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 27, berbunyi :
Kinerja
konsiliator dalam satu periode tertentu dipantau dan dinilai oleh Menteri atau
Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 28, berbunyi :
Tata
cara pendaftaran calon, pengangkatan, dan pencabutan legitimasi konsiliator
serta tata kerja konsiliasi diatur dengan Keputusan Menteri.