Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Melalui Mediasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 8, berbunyi :
Penyelesaian
perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap
kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
Pasal 9, berbunyi :
Mediator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
warga negara Indonesia;
c.
berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
d.
menguasai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
e.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.
berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); dan
g.
syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 9 :
Oleh karena mediator adalah seorang pegawai negeri
sipil, maka selain syarat-syarat yang ada dalam pasal ini harus dipertimbangkan
pula ketentuan yang mengatur tentang pegawai negeri sipil pada umumnya.
Pasal 10, berbunyi :
Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan
penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang
duduknya perkara dan segera mengadakan siding mediasi.
Pasal 11, berbunyi :
(1)
Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi
guna diminta dan didengar keterangannya.
(2)
Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya
perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan
Pasal 11 ayat 1 :
Saksi ahli yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah
seseorang yang mempunyai keahlian khusus di
bidangnya termasuk Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 12, berbunyi :
(1)
Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna penyelesaian
perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini, wajib
memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat
yang diperlukan.
(2)
Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait dengan seseorang
yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 12 :
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan membukakan buku dan
memperlihatkan surat-surat dalam pasal ini adalah antara lain buku tentang upah
atau surat perintah lembur dan lain-lain yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk
mediator.
Ayat (2) :
Oleh karena pada jabatan-jabatan tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan harus menjaga kerahasiaannya, maka
permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud sebagai saksi ahli harus mengikuti
prosedur yang ditentukan. Contoh: Dalam hal seseorang meminta keterangan
tentang rekening milik pihak lain akan dilayani oleh pejabat bank apabila telah
ada ijin dari Bank Indonesia atau dari pemilik rekening yang bersangkutan (Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Demikian pula ketentuan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan lain-lain.
Pasal 13, berbunyi :
(1)
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para
pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan
Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
(2)
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui mediasi, maka:
a.
mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
b.
anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus
sudah disampaikan kepada para pihak;
c.
para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang
isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
d.
pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c
dianggap menolak anjuran tertulis;
e.
dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran
tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat
Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian
Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
(3)
Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e
dilakukan sebagai berikut:
a.
Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama;
b.
apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan
dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat
penetapan eksekusi;
c.
dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian
Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili
pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Penjelasan Pasal 13 ayat 2 huruf a :
Yang dimaksudkan dengan anjuran tertulis adalah
pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh
mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan
perselisihan mereka.
Pasal 14, berbunyi :
(1)
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a
ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu
pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2)
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Penjelasan Pasal 14 ayat 2 :
Ketentuan mengenai pengajuan gugatan yang diatur
dalam ayat ini sesuai dengan tatacara penyelesaian
perkara perdata pada peradilan umum.
Pasal 15, berbunyi :
Mediator
menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
www.hukumonline.com
Pasal 16, berbunyi :
Ketentuan
mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi
diatur dengan Keputusan Menteri.