Perselisihan Industrial, Risalah Perundingan Bipartit
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 6, berbunyi :
(1) Setiap
perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang
ditandatangani oleh para pihak;
(2) Risalah
perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap
dan alamat para pihak;
b. tanggal dan
tempat perundingan;
c. pokok masalah
atau alasan perselisihan;
d. pendapat para
pihak;
e. kesimpulan
atau hasil perundingan; dan
f. tanggal serta
tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
Pasal 7, berbunyi :
(1) Dalam hal
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para
pihak.
(2) Perjanjian
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta
wajib dilaksanakan oleh para pihak.
(3) Perjanjian
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak
yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
(4) Perjanjian
Bersama yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan akta
bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian Bersama.
(5) Apabila
Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan
eksekusi;
(6) Dalam hal
pemohon eksekusi berdomisili di luar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran
Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pemohon eksekusi
dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten
melaksanakan eksekusi.