Syarat Calon Hakim Pengadilan Negeri
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Pasal 14,
berbunyi :
(1) Untuk dapat
diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana
hukum;
e. berumur
serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani
dan rohani;
g. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. bukan bekas
anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia.
(2) Untuk dapat
diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk dapat diangkat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.