Syarat Menjadi Calon Panitera Muda Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Pasal 32,
berbunyi :
Untuk dapat diangkat
menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
f; dan
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
Pasal 33,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
f; dan
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi,
3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.