Syarat Menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Pasal 30,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
f; dan
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
Pasal 31,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b. berijazah
sarjana hukum; dan
c. berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri.