Tidak Memberi Keterangan Dalam Perkara Korupsi, Dipenjara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 22,
berbunyi :
Setiap orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang
dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).