Tindak Pidana Pasal 209 KUHP, Penjara 1 Tahun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 5,
berbunyi :
Setiap orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).