Tindak Pidana Pasal 210 KUHP, Penjara 3 Tahun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 6,
berbunyi :
Setiap orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).