Tindak Pidana Pasal 387 dan 388 KUHP, Minimal Penjara 2 Tahun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 7,
berbunyi :
Setiap orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal
388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal
7 :
Dalam ketentuan
ini, frasa “Angkatan Laut atau Angkatan Darat” yang dimuat dalam Pasal 388 KUHP
harus dibaca “Tentara Nasional Indonesia”.