Tindak Pidana Pasal 417 KUHP, Minimal Penjara 2 Tahun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 10,
berbunyi :
Setiap orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah).