Tindak Pidana Pasal 418 KUHP, Minimal Penjara 1 Tahun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 11,
berbunyi :
Setiap orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).