UU Nomor 30 Tahun 1999 Disyahkan Tanggal 12 Agustus 1999
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
Pasal 78, berbunyi :
Sengketa yang
pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diajukan kepada arbiter atau lembaga
arbitrase tetapi belum dilakukan pemeriksaan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 79, berbunyi :
Sengketa yang
pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diperiksa tetapi belum diputus,
tetap diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lama.
Pasal 80, berbunyi :
Sengketa yang
pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diputus dan putusannya telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 81, berbunyi :
Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op
de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia
Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44)
dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement
Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82, berbunyi :
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1999, PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE.
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1999, MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MULADI.
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 138.