Pasal 342 KUHP, Seorang Ibu Menghilangkan Jiwa Anaknya


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 342, berbunyi :

Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak, yang direncanakan dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu