Pasal 342 KUHP, Seorang Ibu Menghilangkan Jiwa Anaknya
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 342, berbunyi :
Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak, yang direncanakan dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun.
Comments
Post a Comment