Alasan Pemberhentian Hakim Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 18,
berbunyi :
(1) Ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani
atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur
62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama,
dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
tinggi agama; atau
d. ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 18 ayat 1 :
Huruf b :
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani
terus-menerus" adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan ternyata
tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
Huruf d :
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" adalah
misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan
tugasnya.
Pasal
19, berbunyi :
(1)
Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
a.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d.
melanggar sumpah jabatan; atau
e.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam.
(2)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(3)
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan
Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Penjelasan Pasal 19 :
Ayat (1)
Huruf a :
Yang dimaksud dengan "tindak pidana
kejahatan" adalah tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1
(satu) tahun.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan "melakukan
perbuatan tercela" adalah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap,
perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan
martabat hakim.
Huruf c :
Yang dimaksud dengan "tugas
pekerjaannya" adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2) :
Dalam hal pemberhentian tidak dengan
hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang
bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 20,
berbunyi :
Seorang hakim
yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai
pegawai negeri.
Pasal 25,
berbunyi :
Ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka
telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.