Biaya Perkara Pengadilan Agama Diatur Mahkamah Agung
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
90, berbunyi :
(1)
Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a.
biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;
b.
biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah
yang diperlukan dalam perkara tersebut;
c.
biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakantindakan
lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan
d.
biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang
berkenaan dengan perkara tersebut.
(2)
Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung.
Pasal 105,
berbunyi :
(1) Sekretaris
pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.