Ketua Pengadilan Mengawasi Tugas Hakim
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
53, berbunyi :
(1)
Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.
(2)
Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera,
sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(3)
Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang
dipandang perlu.
(5)
Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.