Lafal Sumpah Jurusita Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 40,
berbunyi :
(1) Jurusita
pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul
ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita
pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
Pasal
41, berbunyi :
(1)
Sebelum memangku jabatannya, jurusita. atau jurusita pengganti wajib
mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang
bersangkutan.
(2)
Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi
Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya
bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini,
tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian".
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia".
"Saya
bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur,
seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang jurusita atau jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan".