Lafal Sumpah Panitera Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 36,
berbunyi :
Panitera, wakil
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
Pasal
37, berbunyi :
(1)
Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera. muda, dan
panitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan ketua
pengadilan yang bersangkutan.
(2)
Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi
Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung dengan menggunakan atau cara apa pun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga."
"Saya
bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia".
"Saya
bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur,
seksama, dan dengan tidak . membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang panitera, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.