Lafal Sumpah Sekretaris Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 47,
berbunyi :
Sekretaris dan
wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal
48, berbunyi :
(1)
Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris mengucapkan
sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2)
Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi
Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi sekretaris/wakil
sekretaris akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah.
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab".
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah, martabat sekretaris/wakil sekretaris serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang
atau golongan".
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia . sesuatu yang menurut sifatnya atau
perintah harus saya rahasiakan".
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara".