Pengadilan Agama Berkedudukan di Kabupaten Atau Kota
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 2, berbunyi :
Peradilan
Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur
dalam Undang-undang ini.
Pasal 3, berbunyi :
(1)
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
a.
Pengadilan Agama;
b.
Pengadilan Tinggi Agama.
(2)
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung
sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Pasal 4, berbunyi :
(1)
Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
(2)
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah Propinsi.
Pasal 5, berbunyi :
(1)
Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2)
Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh
Menteri Agama.
(3)
Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.