Peradilan Agama Dapat Menarik Biaya Perkara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
91A, berbunyi :
(1)
Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan agama dapat menarik biaya perkara.
(2)
Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai
dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3)
Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan
dan biaya proses penyelesaian perkara.
(4)
Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan
negara bukan pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan
pada pihak atau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(6)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas penarikan biaya perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
Penjelasan Pasal 91A ayat 4 :
Biaya Kepaniteraan yang masuk penerimaan Negara bukan pajak
adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.
Pasal
91B, berbunyi :
(1)
Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A ayat (3).
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dan Pasal 38B.