Setiap Pengadilan Agama Dibentuk Pos Bantuan Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
60A, berbunyi :
(1)
Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas
penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2)
Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat
dan benar.
Pasal
60B, berbunyi :
(1)
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
(2)
Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
(3)
Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan
surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 60B ayat 3 :
Yang dimaksud dengan “kelurahan” dalam ketentuan ini termasuk
desa, banjar, nagari, dan gampong.
Pasal
60C, berbunyi :
(1)
Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan
yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma
kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)
Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Penjelasan Pasal 60C ayat 2 :
Bantuan hukum yang diberikan secara cuma-Cuma termasuk biaya
eksekusi.
Pasal 64A,
berbunyi :
(1)
Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi
yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2)
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3)
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 64A ayat 3 :
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan
yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari
Ketua Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.