Susunan Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
SUSUNAN PENGADILAN
Pasal 6, berbunyi :
Pengadilan
terdiri dari:
1.
Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
2.
Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
Pasal 7, berbunyi :
Pengadilan
Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8, berbunyi :
Pengadilan
Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang.
Pasal 9, berbunyi :
(1)
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita.
(2)
Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris.
Pasal 10, berbunyi :
(1)
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2)
Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil
Ketua.
(3) Hakim
Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.