Syarat Calon Jurusita Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
39, berbunyi :
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
e.
berijazah pendidikan menengah;
f.
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
g.
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk
dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf g; dan
b.
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada
pengadilan agama.
Penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf e :
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” adalah sekolah
menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan
madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.