Syarat Calon Sekretaris Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 44,
berbunyi :
Panitera
pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.
Pasal 45,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama, dan pengadilan
tinggi agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. beragama
Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah
paling rendah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman
di bidang administrasi peradilan; dan
g. sehat jasmani
dan rohani.