Syarat Menjadi Sekretaris Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
45, berbunyi :
Untuk
dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
e.
berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai
hukum Islam, atau sarjana administrasi;
f.
berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan;
dan
g. mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal
46, berbunyi :
Untuk
dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama,
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b.
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.