Pasal 236 KUHAP, Empat Belas Hari Sejak Minta Banding
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 236 ayat 1, berbunyi : Selambat - lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi. Pasal 236 ayat 2, berbunyi : Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri. Pasal 236 ayat 3, berbunyi : Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis ia akan mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. Pasal 236 ayat 4, berbunyi : Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu - waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada dipengadilan tinggi. Penjelasan pasal 236 : Ayat 1 ...