Posts

Pasal 236 KUHAP, Empat Belas Hari Sejak Minta Banding

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 236 ayat 1, berbunyi : Selambat - lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi. Pasal 236 ayat 2, berbunyi : Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri. Pasal 236 ayat 3, berbunyi : Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis ia akan mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. Pasal 236 ayat 4, berbunyi : Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu - waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada dipengadilan tinggi. Penjelasan pasal 236 : Ayat 1 ...

Pasal 235 KUHAP, Sebelum Putusan Banding Dapat Dicabut

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 235 ayat 1, berbunyi : Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu - waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi. Pasal 235 ayat 2, berbunyi : Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

Pasal 234 KUHAP, Lewat Waktu Permintaan Banding

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 234 ayat 1, berbunyi : Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 233 ayat 3 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Pasal 234 ayat 2, berbunyi : Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.

Pasal 233 KUHAP, Permintaan Banding Diajukan Terdakwa

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 233 ayat 1, berbunyi : Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus diusahakan untuk itu atau penuntut umum. Pasal 233 ayat 2, berbunyi : Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat 2. Pasal 233 ayat 3, berbunyi : Tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. Pasal 233 ayat 4, berbunyi : Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana. Pasal ...

Pasal 232 KUHAP, Keluar Masuk Ruang Sidang Wajib Hormat

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 232 ayat 1, berbunyi : Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing - masing dalam ruang sidang. Pasal 232 ayat 2, berbunyi : Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat. Pasal 232 ayat 3, berbunyi : Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan menerima hormat.

Pasal 231 KUHAP, Pakaian Sidang Diatur Peraturan Pemerintah

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 231 ayat 1, berbunyi : Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 230 ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 231 ayat 2, berbunyi : Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 ditetapkan dengan Keuputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 230 KUHAP, Sidang Dalam Gedung Pengadilan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 230 ayat 1, berbunyi : Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang. Pasal 230 ayat 2, berbunyi : Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing - masing. Pasal 230 ayat 3, berbunyi : Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditata menurut ketentuan sebagai berikut : a. Tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat penuntut umum, terdakwa, penasehat hukum dan pengunjung. b. Tempat panitera terletak dibelakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang. c. Tempat penuntut umum terletak disisi kanan depan tempat hakim. d. Tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak disisi kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa sebelah kanan tempat penasihat hukum. e. Tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim. f. Tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak dibelakang kursi p...